TATA TERTIB MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 1 LAMANDAU
TATA TERTIB GURU
- Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
- Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia dan berpengetahuan.
- Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Menciptakan suasana kehidupan madrasah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
- Memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar MIN 1 Lamandau maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
- Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
- Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.
- Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
- Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
- Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.
- Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
- Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam madrasah.
- Memberikan keteladanan dalam menciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.
- Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
- Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
- Berpakaian yang menutup aurat, sesuai dengan ajaran Agama Islam.
- Tidak merokok selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
TATA TERTIB SISWA MIN 1 LAMANDAU
TATA TERTIB UMUM
- Wajib menjaga nama baik madrasah.
- Wajib memelihara / melestarikan 9K lingkungan madrasah (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan)
- Mampu menerapkan 8S ( Salam, Sapa, Senyum, Silaturrahim, Sopan, Santun, Shodaqoh dan Sholat Sunnah ).
HAK SISWA
- Mengikuti proses belajar mengajar baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler
- Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran
- Menggunakan sarana / prasarana madrasah dalam kaitannya dengan proses pembelajaran
- Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh madrasah
- Menjadi pengurus , anggota atau kepanitiaan dalam kegiatan kesiswaan
- Mendapatkan bimbingan dari para guru dalam mencapai prestasi optimal
- Mendapatkan layanan konseling dari wali kelas maupun perpustakaan
KEWAJIBAN SISWA
A. Kelakuan
- Menghormati dan menghargai kepala madrasah, guru, karyawan, maupun sesama siswa
- Menerapkan 8S ( salam, sapa, senyum, silaturrahim, sopan, santun, shodaqoh dan sholat sunnah ).
- Mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan jam belajar secara tertib
- Menjaga dan memelihara keutuhan alat-alat pembelajaran atau sarana yang lain
- Menjaga dan memelihara 9K lingkungan madrasah (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan)
- Menjaga nama baik madrasah, kepala madrasah, guru, karyawan dan sesama siswa
- Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan kepala madrasah, guru, karyawan dan sesama teman.
- Menjaga ketenangan dan ketertiban dalam proses pembelajaran.
B. Kerajinan
- Selalu hadir di madrasah paling lambat 15 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan (Kegiatan Pembelajaran dimulai pukul 06.45 WIB)
- Senantiasa mengikuti proses pembelajaran setiap mata pelajaran
- Selalu mengerjakan tugas – tugas dari guru dengan tertib dan tepat waktu
- Senantiasa mengikuti ulangan / penilaian yang diberikan guru
- Senantiasa mengikuti remedial untuk mata pelajaran yang tidak tuntas.
C. Kerapihan
- Berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan madrasah.
- Selalu merapihkan rambut bagi siswa putra dengan potongan pendek dan rapi
- Rambut tidak boleh di cat baik putra maupun putri
- Kuku pendek, bersih dan tidak di warnai
- Tidak diperbolehkan memakai softlens baik putra atau putri
- Tidak diperbolehkan memakai Behel/ kawat gigi kecuali rekomendasi dokter
- Siswa memakai pakaian olahraga madrasah pada saat praktek olahraga
D. Kebersihan
- Pakaian seragam madrasah selalu bersih, cerah dan tidak lusuh
- Meja, kursi, lantai, papan tulis dalam keadaan bersih dan tertib
- Buku pelajaran dan buku tulis bersampul dan alat tulis yang rapi
- Kuku, rambut dan sepatu hitam yang bersih
- Memakai kaos kaki dan sepatu hitam sesuai dengan tata tertib madrasah.
- Membuang sampah pada tempatnya.
E. Keagamaan
- Melaksanakan hafalan surat surat Pendek (Juz Amma) sebelum pembelajaran jam pertama dan sholat Dhuha
- Mengikuti kegiatan TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) dan jam tambahan mapel tahfidz di luar jam pelajaran yang telah dijadwalkan
LARANGAN SISWA
Kelakuan
- Memakai pakaian seragam madrasah atau atribut madrasah pada tempat atau kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan madrasah.
- Terlibat dalam tindak kriminal atau tindak pidana ( mencuri atau merampas barang milik orang lain).
- Membawa dan menggunakan senjata tajam.
- Membawa dan menggunakan jenis narkoba / minuman keras.
- Membawa, melihat atau mengedarkan barang porno dalam bentuk apapun.
- Berkelahi / terlibat/ pemicu perkelahian ( tawuran ).
- Menganiaya / mengintimidasi kepala madrasah, guru, karyawan, sesama siswa, dll.
- Merokok / membawa rokok di lingkungan madrasah dan kedapatan merokok di luar lingkungan madrasah dengan memakai seragam atau merokok saat karya wisata/outing class.
- Merusak / mencoret-coret sarana prasarana madrasah
- Memalsukan tanda tangan ( orangtua, kepala madrasah, guru, karyawan )
- Memalsukan stempel madrasah
- Membuat pernyataan bohong, dusta atau palsu
- Menerobos / melompat / keluar dari lingkungan madrasah tanpa ijin
- Mengganggu proses belajar mengajar atau meninggalkan proses belajar mengajar tanpa ijin
- Melindungi teman yang bersalah
- Mencemarkan nama baik madrasah, kepala madrasah, karyawan, guru, siswa, dll.
- Melakukan tindakan provokasi
- Berada di kantin saat pelajaran tanpa ijin guru mata pelajaran atau guru piket
- Tidak menyampaikan surat undangan / surat edaran madrasah kepada orang tua
- Tidak melaksanakan kegiatan TPQ dan jam tambahan tahfidz
- Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan kepada kepala madrasah, guru, karyawan, siswa, dll.
- Membuang sampah dan meludah di sembarang tempat
- Tidak mematuhi nasehat dan peringatan guru atau karyawan
- Membawa barang-barang yang tidak mendukung ( seperti Komik, radio, dll)
- Membawa handphone (kecuali untuk kepentingan pembelajaran dan atas ijin guru yang bersangkutan)
Kerajinan
- Absen karena sakit tanpa memberi / menunjukkan surat keterangan orang tua. Apabila lebih dari 3 hari harus menunjukkan surat keterangan dokter
- Absen karena ijin untuk keperluan yang tidak penting
- Absen tanpa keterangan / alpa / bolos
- Terlambat hadir di madrasah pada jam pertama
- Terlambat mengikuti upacara bendera
- Sengaja tidak mengikuti pelajaran pada jam – jam tertentu
- Sengaja tidak mengikuti bimbingan belajar, Club bidang studi atau kegiatan ekstrakurikuler.
Kerapihan
- Memakai seragam tidak sesuai ketentuan
- Rambut tidak rapi, gondrong atau dicat
- Siswa putra memakai perhiasan ( gelang, kalung, dll )
- Siswa putri memakai perhiasan / make up berlebihan
- Siswa putra tidak memasukkan baju ke dalam celana
- Siswi putri memakai baju pendek atau rok pendek
- Memakai jaket / sweater di lingkungan madrasah
- Tidak memakai atribut madrasah seperti yang telah ditentukan ( bedge,ikat pinggang)
- Siswi putri tidak memakai daleman kerudung
- Siswa putra memakai celana panjang ketat atau celana panjang menggantung
- Kuku panjang, kotor dan diberi warna
- Memakai softlens baik putra atau putri
- Memakai Behel/ kawat gigi kecuali rekomendasi dokter
Kebersihan
- Pakaian seragam madrasah kotor, lusuh, atau sobek
- Meja, kursi, lantai, papan tulis dalam keadaan kotor
- Buku dan alat tulis terlihat kotor
- Kuku panjang, rambut dan sepatu kotor
- Memakai kaos kaki, sepatu dan atribut seragam tidak sesuai dengan ketentuan madrasah.
- Membuang sampah sembarangan
- Pemakaian Tip-Ex sebagai penghapus tulisan.
Sanksi melanggar tata tertib
Madrasah dapat memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar Tata Tertib ini dengan alternatif sanksi sebagai berikut ini :
- Penyitaan jika membawa benda yang terlarang dan dapat diambil kembali oleh orangtua peserta didik.
- Terlambat masuk pada jam pertama :Peserta didik diperbolehkan masuk kelas pada jam pertama dan dicatat direkap tatib, Pemanggilan orangtua apabila peserta didik terlambat 3 kali
- Apabila jumlah ketidakhadiran dalam satu tahun pelajaran tanpa keterangan lebih dari 12 kali maka tidak naik kelas
- Apabila tidak masuk berturut-turut lebih dari 3 kali karena sakit maka surat ijin harus disertakan surat dokter
- Peringatan secara lisan yang bersifat persuasif, edukatif dan motivasi
- Peringatan secara tertulis dengan sepengetahuan orangtua (SP 1,2,3)
- Panggilan Orangtua dan membuat surat penyataan dengan ditandatangani orangtua, apabila masih melanggar maka ditambah dengan skorsing tidak mengikuti pelajaran dan apabila melakukan pelanggaran lagi atau pelanggaran berat maka dikembalikan kepada orangtua